Tanda Tangan

Menjadi kepala desa itu enak-enak susah. Enaknya, kita kemana-mana bisa akrab dan bergaul dengan siapa saja tanpa pandang bulu. Gak enaknya, tentu saja berurusan dengan kewajiban sebagai kepala administrasi desa. Salah satunya adalah tanda tangan. Heheheh…

Sehari-hari bisa mendandatangani surat sebanyak 30 tanda tangan. Tentu saja tanda tangan yang paling disukai adalah jenis tanda tangan di lembaran AJB. Apakah itu AJB? sebuah surat akte jual beli tanah. Entah bagaimana dan aturan dari mana, tiba-tiba saja, setiap mendantangani AJB mendapat 2,5% dari total harga yang tertera.

Apakah ini termasuk KKN? ternyata itu ada aturannya. Jadi ternyata tanda tangan ada yang membuat saya semangat. Karena itulah para staff di kantor jika berurusan dengan tanda tangan mesti harus dikerjakan dengan segera. Terlebih masalah AJB.

Siang ini saja saya mendantangani surat-surat resmi baik dari Kecamatan maupun dari instansi lain. Juga surat-surat dai warga desa. Semua itu adalah tugas yang harus dilaksanakan dengan baik.

Dari sini saya menyadari arti sebuah tanda tangan dan pentingnya coretan saya itu. Sebab tidak mustahil tanda tangan itu bisa dipalsukan untuk mengurus surat-menurat. Yang menjadi masalah tanda tangan saya itu sangat sederahana dan rawan dipalsukan. Namun selama ini belum pernah dan jangan sampai ada. Sebab jika sampai terjadi pemalsuan tanda tangan dari seorang kepala desa tentu akan berurusan dengan hukum.

Jadi arti tanda tangan bagi seorang kepala desa bisa saja menentukan surat itu menjadi sah atatu tidak. Juga tanda tangan dari Desa itu membuat efek kepada instansi di atasnya. Misalnya, salah tanda tangan di AJB kemudian diurus saja tanpa melihat apakah masih sengketa atau tidak. Saya dalam hal ini sangat hati-hati. Sebab bila main tanda tangan saja karena melihat ada 2,5% nya maka menjadi berbahaya.  Hal ini akan diketahui oleh Camat dan instansi di atasnya.

Untuk itulah kepada warga yang ingin mengurus surat-surat apalagi AJB tentu saja akan berurusan dengan validitas dan keaslian dari surat-surat yang bersangkutan. Jangan sampai asal tanda tangan saja namun di belakang hari terjadi sengketa. Karena itu mohon berhati-hati…

1 Tanggapan to “Tanda Tangan”


  1. 1 WoeJy 10 Mei 2008 pukul 10:48 pm

    Asyik ya the power of signature.
    Tapi klo misal na yg bikin AJB itu orang yg kurang mampu yg bner2 gi butuh n hasil warisan pula, ntu te2p jg kna 2,5% ya ?
    Ada keringanan kah?
    N yg 2,5% itu msk kas desa ato kas…bon? hehehe….


Tinggalkan komentar




selamat datang di situs pribadi Kades Bungursari Purwakarta. Catatan ini sekedar melampiaskan hasrat untuk belajar menulis apa saja yang ringan-ringan tapi bermanfaat di sekitar aktivtas saya sebagai Kades.

Blog Stats

  • 22.958 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada

RSS KOMPAS

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Berita FOTO

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Flickr Photos